Salupangkang (Senin, 28/04/2025) Sehubungan dengan adanya program kegiatan Revitalisasi posyandu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Posyandu desa salupangkang melakukan Rapat Koordinasi "SOSIALISASI REVITALISASI POSYANDU 6 (SPM) DAN PEMBENTUKAN PEMBINA DAN PENGURUS POSYANDU DESA SALUPANGKANG" bersama Puskesmas Salupangkang selaku tenaga kesehatan yang ahli dibidangnya. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Salupangkang Pada Hari/Tanggal: Senin, 28 April 2025. Degan Peserta Rapat Koordinasi dari BPD Salupangkang, Kepala Kewilayahan Desa Salupangkang dan seluruh Kader Desa Salupangkang guna sekaligus dilakukaan pembinaan terkait kegiatan Posyandu di Desa Salupangkang.
Posyandu kini telah melakukan transformasi untuk menerapkan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Sosial. Ini berarti Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga pada bidang-bidang lain yang penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Berikut 6 Bidang SPM yang diterapkan dalam Posyandu:
1. Pendidikan: Posyandu dapat menjadi tempat untuk mengidentifikasi dan membantu anak-anak yang membutuhkan dukungan pendidikan, termasuk bantuan beasiswa atau program peningkatan kualitas pendidikan.
2. Kesehatan: Posyandu tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, terutama untuk ibu, bayi, dan balita, dengan kegiatan seperti penimbangan, pengukuran, imunisasi, dan penyuluhan gizi.
3. Pekerjaan Umum: Posyandu dapat berperan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terkait infrastruktur, seperti perbaikan jalan, pembangunan sanitasi, atau akses air bersih.
4. Perumahan Rakyat: Posyandu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan, termasuk program bantuan perumahan atau pemukiman yang layak.
5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas): Posyandu dapat menjadi tempat untuk membangun rasa aman dan nyaman di masyarakat, termasuk kegiatan sosialisasi hukum, penanganan masalah sosial, atau kegiatan pemantauan lingkungan.
6. Sosial: Posyandu dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk pemberian bantuan sosial, kegiatan pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan pengembangan potensi lokal.
Dengan menerapkan 6 SPM ini, Posyandu diharapkan dapat menjadi lebih terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Salupangkang.