
Salupangkang (Senin, 10/12/2023)"Pajak PBB P2" merujuk pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada Properti Perdesaan dan Perkotaan (P2). PBB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di Indonesia. PBB bertujuan untuk mendapatkan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Berikut adalah beberapa informasi terkait Pajak PBB P2:
-
Subjek Pajak:
- Properti Perdesaan (tanah dan bangunan di wilayah perdesaan).
- Properti Perkotaan (tanah dan bangunan di wilayah perkotaan).
-
Objek Pajak:
- Tanah: PBB dikenakan pada tanah yang dimiliki.
- Bangunan: PBB juga dikenakan pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
-
Penetapan Nilai Objek Pajak:
- Nilai objek pajak PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kriteria tertentu.
-
Tarif Pajak:
- Tarif Pajak PBB bervariasi dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tarif ini dapat berbeda-beda antar daerah.
-
Wajib Pajak:
- Wajib pajak PBB adalah pemilik atau pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah pemerintah daerah tersebut.
-
Periode Pembayaran:
- PBB biasanya dibayarkan setiap tahun.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan menetapkan aturan terkait PBB P2 sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan setempat. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik.
Dalam hal ini desa Salupangkang mendapat apresisi Piagam Nomor : B/1/900.1.13.1/PIA/XII/2023 langsung dari Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terkait "Sebagai Desa Taat Pajak dan Tepat Waktu Merealisasikan Target Ketetapan Pajak Daerah Dalam Kegiatan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Jatuh Tempo Tanggal 30 November Tahun 2023 Dengan Capaian 100%. Tobadak, 04 Desember 2023.

