Salupangkang (Jum’at, 25/04/2025) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa memiliki fungsi utama untuk membantu Kepala Urusan dan Kepala Seksi (Kasi/Kaur) dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa, khususnya yang tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian.
Tugas-tugas TPK meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan pengadaan barang/jasa. Dalam hal ini Kepala Desa beserta BPD Salupangkang melakukan musyawarah terkait Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 melalui terbentuknya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian Pemerintah Desa bersama BPD Salupangkang sekaligus mengevaluasi ulang dan merubah terkait Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES Salupangkang Indah bersama P.O/Direktur BUMDES Salupagkang Indah dikarenakan guna meningkatkan evektifitas kinerja dari BUMDES Salupangkang Indah serta mengantisipasi masalah Internal dari BUMDES Salupangkang Indah itu sendiri. Kegiatan berlangsung dibalai desa salupangkang pada hari/tanggal: Jum'at, 25 April 2025.