Salupangkang (Selasa, 25/02/2025) Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Olehnya itu Desa Salupangkang menyelenggarakan kegiaatan Musyawarah Pembangunan Desa Hasil Rumusan Tim Penyusunan Perubahan RPJMDesa Tahun 2022-2029 dimana hasil kegiatan meliputi Pemaparan Usulan Tambahan 2 (dua) Tahun masa Jabatan Kepala Desa didalam dokumen RPJMDesa Salupangkang Tahun 2022-2029 berikut kemudian sesi tanya jawab Masyarakat Desa Salupangkang terkait rencana pembangunan Desa Salupangkang. Kegiatan dihadiri Peserta Rapat dari Unsur: PDP3MD, P3MD/PLD Salupangkang, PLKB, PPL Salupangkang, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, RT, Masyarakat Desa Salupangkang dan Unsur Perangkat Desa serta BPD Salupangkang sesuai prosedurnya. Kegiatan terlaksana Pada Hari/Tanggal: Senin, 24 Februari 2024. Harapan Masyarakat Desa Salupangkang "Pembangunan Desa dapat mengarah ke kebijakan Membangun Desa, Membangun Infrastruktur Desa, Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, serta dapat Mengatasi Masalah yang Kompleks dari Permasalahan yang ada di desa selama ini".