Salupangkan (Senin, 17/02/2025) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini Kepala Desa Salupangkang bersama BABINKAMTIPNAS Desa Salupangkang serta bersama Kasi Pemerintahan Desa Salupangkang menyelesaikan permasalahan salah satu warga Masyarakat Desa Salupangkang.
Kronologi: Pada tahun 2020 Suratimen menyewakan kebun kelapa sawit nya seluas satu hektar dengan harga Rp 1000 000,-/tahun, selama 8 tahun, ke pada Iwayan Alep,tapi baru berjalan 5 tahun Suratimen meminta kembali kebun kelapa sawit nya, karena terdesak oleh adik 2 nya untuk menjual kebun tersebut, namun Iwayan Alep tidak mau karena disamping waktu nya belum sampai juga kebun tersebut digadaikan ke I Putu Wartana sebesar Rp 30.000.000,_ dan diselesaikan di kantor Desa yaitu Suratimen mengembalikan uang gadai kebun tersebut kepada I Putu Wartana melalui Iwayan Alep, dan sisa masa sewa kebun itu tidak dilanjutkan atau kembali ke Suratimen.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa Hadir dalam penyelesaian konflik tersebut. Oleh karena itu bagi Masyarakat Desa Salupangkang yang ingin menyelesaikan konflik kepentingan terkait bantuan hukum dapat dengan mudah mendatangi langsung Kantor Desa Salupangkang mengingat Pemerintah Desa Salupangkang merupakan unit dengan perlindungan payung hukum yang berlaku sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara adil, transparan, akuntabel dan cepat serta kemudahan-kemudahan didalamnya. Pelayanan Desa Kami gratis dan tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 11 Tahun 2023 tentang standar operasional Pemerintah Desa Salupangkang.
anda dapat mengakses vidio terkait di situs resmi kami (Lihat disini)