Salupangkang (Jum’at, 27/09/2024) Penyerahan rancangan Peraturan Desa (RANPERDES) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan ini diserahkan oleh Kepala Desa Salupangkang kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelum itu Kepala Desa Salupangkang menerimanya (RANPERDES) ini dari Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dihasilkan oleh Tim setelah bekerja selama 4 bulan dimulai dari MUSDES PPD (Musyawarah Desa Pembangunan Desa) oleh BPD kemudian Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKPDes selanjutnya Tim melakukan Penyelarasan Program yang masuk kedesa dilanjutkan dengan Pencermatan Ulang RPJMDesa kemudian Rancangan RKPDes dan DU RKPDes dan selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 nanti akan dilaksanakan MUSREMBANG Desa membahas dan menetapkan Program Kegiatan yang didanai APBDes dan pada hari yang sama BPD Salupangkang melaksanakan MUSDES Pengesahan dan Penetapan RKPDes Salupangkang Tahun Anggaran 2025Salupangkang (Jum’at, 27/09/2024) Penyerahan rancangan Peraturan Desa (RANPERDES) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025.