Salupangkang (Jum'at, 24/05/2024) Sadar hukum" adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang berarti "kesadaran hukum." Ini merujuk pada pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan individu atau masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan sadar hukum yang tinggi, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih tertib, saling menghormati hak dan kewajiban, serta mendukung terciptanya negara yang berkeadilan.
Merujuk pada, UUD pasal 1 ayat 3 perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, Desa Salupangkang menempuh langkah awal dengan melakukan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang dilaksanakan Pada Hari: Selasa, 21/05/2024 dengan dihadiri Perwakilan Bapak Camat Topoyo, BPD Salupangkang Beserta jajarannya, Tokoh Masyarakat sekaligus Kepala Dusun Desa Salupangkang. Selanjutnya untuk itu harapannya kesadaran hukum skala desa bisa terimplementasikan
Sadar hukum" adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang berarti "kesadaran hukum." Ini merujuk pada pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan individu atau masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan sadar hukum yang tinggi, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih tertib, saling menghormati hak dan kewajiban, serta mendukung terciptanya negara yang berkeadilan.
Merujuk pada, UUD pasal 1 ayat 3 perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, Desa Salupangkang menempuh langkah awal dengan melakukan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang dilaksanakan Pada Hari: Selasa, 21/05/2024 dengan dihadiri Perwakilan Bapak Camat Topoyo, BPD Salupangkang Beserta jajarannya, Tokoh Masyarakat sekaligus Kepala Dusun Desa Salupangkang. Selanjutnya untuk itu harapannya kesadaran hukum skala desa bisa terimplementasikan