Salupangkang(Jum'at, 15/03/2024) Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Dalam hal ini Kegiatan Musyawarah Desa Salupangkang yang di gelar pada hari Kamis, 7 Maret 2024 yang dihadiri langsung oleh beberapa instansi seperti Perwakilan dari Kantor Camat Topoyo, Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Koordinator P3MD Kab. Mamuju Tengah, Pendamping LOKAL DESA, Ketua & Anggota BPD Salupangkang serta Masyarakat yang menjadi sasaran dari digelarnya acara ini sebagai mana dalam konsep untuk menginfomasikan serta menjabarkan apa apa saja yang menjadi wewenang serta kegiatan desa selama 1 tahun di dalam Musyawarah Desa terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023.