Salupangkang (Jum'at, 25/10/2024) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah desa untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Perubahan APBDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes.
Dalam hal ini, Desa Salupangkang telah selesai menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Pada Hari/Tanggal: Senin, 21 Oktober 2024. Dengan peserta rapat mencapai 47 Orang yang terdiri dari unsur PD Kec. Topoyo, BABINKAMTIPNAS Desa Salupangkang, Tokoh Masyarakat Desa Salupangkang, Unsur RT, Kepala Dusun, Kader Desa Salupangkang, PKK Desa Salupangkang serta SATLINMAS Desa Salupangkang.
Kegiatan di pandu langsung oleh BPD Salupangkang dengan hikmad.
Perubahan Anggaran Tahun 2024 Desa Salupangkang terjadi karena hal-hal berikut:
(1) Adanya Perubahan kegiatan dari Pengadaan Kompor Ngaben menjadi Lanjutan Pembuatan Plengsengan di Dusun Wanasari
(2) Adanya kegiatan yang belum tuntas terlaksana yaitu Peningkatan Jalan Tani di Dusun Sukadamai dan Dusun Sukamaju
(3) Adanya Penambahan Tambahan Insentif Desa Salupangkang
(4) Adanya Penambahan atau Pembengkakan Dana Kegiatan Pembanguna POSKAMLING di Dusun Krajan.