
Salupangkang(Selasa, 25/07/2023) Pemerintah Desa Salupangkang guna menanggapi perihal legalitas penertiban aset yang menjadi kewenangan Desa sejak era transmigrasi(1991an), Desa Salupangkang mengadakan mediasi kepada warga masyarakat terkait indikasi pengguna tanah Kas Desa.
Tanah kas desa atau bengkok merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, namun boleh untuk disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan.
Terkait tanah kas desa secara langsung disebutkan dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014.


