Salupangkang(Kamis, 01/02/2023)Menindaklanjuti PMK No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No.28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta ketentuan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Exstrem, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk Program Perlinungan Sosial berupa Bantuan Tunai Desa paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima Persen) maka dengan ini Desa Salupangkang mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Salupangkang Nomor 6 Tahun 2022 yang di Tetapkan Pada Tanggal 21 November 2022 sebagai dasar pelaksanaan Penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2023. Berikut Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai D-D Tahun anggaran 2023 sebanyak 48 Orang Penerima Manfaat dengan metode Penyaluran Perbulan Senilai Rp.300.000,00(Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.
