
Salupangkang (Kamis, 28/12/2023)
Peraturan Desa, yang sering disingkat sebagai Perdes, merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk mengatur kehidupan dan tata kelola di tingkat desa. Setiap desa memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Desa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal mereka.
Penerbitan Peraturan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Indonesia.
Peraturan Desa bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat desa. Perlu dicatat bahwa peraturan-peraturan ini berlaku di tingkat desa dan bersifat lebih spesifik.
Dalam hal ini secara terbuka pemaparan Rancangan tersebut terlaksana dengan hikmad di balai desa Salupangkang yang secara resmi dihadiri Dinas Dinas terkait seperti dari Dinas PMD Maupun dari Kantor Kecamatan Topoyo serta segala unsur Kepala Kewilayahan baik tingkat Dusun, RT serta tingkat Kader PKK maupun Kader kader yang ada di Desa Salupangkang tak lupa juga turut hadir pihak keamanan dari BHABINKAMTIPNAS Desa Salupangkang serta Hansip dari masing-masing Dusun yang ada di Desa Salupangkang.
.jpg)
.jpg)
.jpg)